http://dvdmurottal4mode.blogspot.com/


Headlines News :

Cetakan Coklat

    bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
    Paket Minyak Cinta 300x250
    Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan

    Tips Menjaga Tubuh Ideal, Inilah Rahasianya

    Saya juga anda menginginkan tubuh yang ideal, bukankah begitu? Mendapatkan bentuk tubuh yang ideal, langsing, dan sehat merupakan dambaan semua orang. Program pelangsingan berharga puluhan juta rupiah, suntikan-suntikan yang belum jelas dampak negatifnya di kemudian hari pun dicoba.
    Di negara maju seperti Amerika dan Eropa, program pelangsingan dengan suntikan sampai sekarang masih belum sepenuhnya direkomendasikan oleh semua dokter karena masih dianggap belum jelas efek negatifnya di kemudian hari. Program pelangsingan apa pun yang Anda pilih, sebaiknya Anda memilih program yang benar-benar alamiah, tanpa suntikan atau makan obat obat diet sembarangan dan hasilnya permanen, tidak turun naik.
    Untuk mendapatkan tubuh yang langsing, sehat, dan permanen, Anda harus mengetahui dan menerapkan 5 rahasia ini:
    1.Terapkan Gaya Hidup Sehat
    Masalah yang paling sering terjadi adalah orang kebanyakan setelah beratnya turun dan atau lebih langsing, langsung kembali ke “kebiasaan buruk” lama mereka. Kebiasaan buruk ini biasanya gaya hidup yang malas –tidak pernah berolah raga, makan makanan berlemak yang berlebihan dan sebagainya. Ini tidak pernah akan bekerja. Turun berat badan dan kemudian naik kembali dan kemudian turun lagi sangat tidak sehat. Tubuh yang ideal secara permanen dimulai dengan “mindset” Anda, dan ini harus dimulai dengan menerapkan gaya hidup sehat sekarang juga.

    2.Olah Raga
    Jika ada program pelangsingan yang mengatakan bahwa dengan program mereka Anda dapat mendapatkan tubuh ideal yang permanen tanpa olah raga, berhati hatilah. Dengan olah raga tingkat metabolisme Anda akan meningkat, dan proses pembakaran lemak tentunya akan meningkat pula. Olah raga cukup dengan olah raga ringan seperti jalan cepat atau berenang. Jika ini dilakukan secara rutin 2-3 kali seminggu selama 30 menit per sesi, niscaya tubuh ideal akan menjadi milik Anda secara permanen.


    Kebanyakan orang menerapkan pola makan yang salah dan tidak sehat pada waktu mereka ingin mendapatkan tubuh yang ideal. Ada yang dengan sengaja tidak makan nasi sama sekali. Nasi dalam hal ini adalah sumber karbohidrat yang menjadi sumber energi dalam kita melakukan kegiatan sehari-hari. Jika asupan energi kurang biasanya yang bersangkutan akan merasa pusing, lemas tak bertenaga. Jelas ini bukan yang kita inginkan. Akibat yang lebih buruk lagi adalah biasanya dengan tidak menkonsumsi nasi, perut akan terasa lapar terus dan sebagai kompensasinya Anda akan ingin terus “ngemil”. Alhasil, bukan berat ideal yang Anda dapatkan, malah sebaliknya tubuh Anda akan makin gemuk.
    Makan 3 kali sehari (dengan porsi yang tidak berlebihan dan seimbang) plus selingi dengan 2 kali snack buah-buahan segar adalah cara terbaik untuk mendapatkan tubuh ideal anda dan lepas dari rasa lapar

    4.Tetapkan Goal Anda
    Menetapkan goal berat badan atau ukuran lingkar perut ideal yang Anda impikan sama pentingnya dengan kiat-kiat di atas. Bayangkan jika anda bepergian tanpa arah, apa yang Anda capai? Tidak ke mana-mana bukan? Sama halnya dengan usaha Anda mendapatkan tubuh yang sehat dan ideal. Tetapkan goal Anda sebelum memulai. Goal ini bisa berubah berat badan yang sesuai (gunakan index BMI) atau ukuran lingkar pinggang. Untuk wanita usahakan lingkar perut Anda dibawah 80 cm, sedangkan pria dibawah 90 cm. Jika lingkar perut Anda di atas angka tersebut, resiko terkena penyakit-penyakit seperti diabetes dan penyakit jantung sangat besar.

    5.Tidur Cukup

    Mungkin inilah yang paling kurang dimengerti oleh kebanyakan orang yang ingin mendapatkan berat tubuh ideal. Mengapa harus tidur cukup? Bukankah selama ini orang berpendapat bahwa banyak tidur bisa menyebabkan tubuh jadi gemuk? Otot Anda tidak akan dapat tumbuh dengan optimal tanpa tidur yang cukup. Anda akan merasa lemas tak bertenaga tanpa tidur yang cukup. Tidur malam hari disarankan 7-8 jam, tergantung umur. Untuk tidur yang berkualitas, lakukan peregangan otot ringan 5 menit sebelum tidur. Meditasi selama 15 menit juga sangat disarankan untuk relaksasi dan keseimbangan mind, body dan spirit. 
    Silahkan pelajari disini ; Rahasia Tubuh Ideal

    Dalil - Dalil Cadar

    Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:
    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
    “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
    كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
    “Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.
    Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
    “Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)
    Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ
    “Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)
    Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Keenam belas, ‘Aisyah berkata:
    كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
    “Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
    Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
    Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:
    لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
    “Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 59), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
    Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:
    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ
    Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)
    Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”
    Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
    “Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)
    Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
    “Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
    Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
    وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي
    “Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
    Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:
    خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ
    “Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)
    Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).
    Kedua puluh empat, terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
    Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:
    1. Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
    2. Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
    3. Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
    (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
    Ringkasan Dalil-Dalil di Atas
    Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:
    1. Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
    2. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
    3. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
    4. Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
    5. Ijma yang mereka nukilkan.
    6. Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
    7. Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
    Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar
    Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.
    -bersambung insya Allah-
    ***
    Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
    Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
    Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

    Keunggulan dan Model Jilbab Robbani

    Jilbab merupakan sebuah pakaian yang di gunakan untuk seseorang muslim untuk menutupi auratnya. Namun seiring dengan perkembangan zaman jilbab kini memiliki model yang beragam dan menarik sehingga membuat banyak orang kini mulai memakai jilbab. Ada beberapa model jilbab yang kini beredar salah satunya adalah model jilbab rabbani. 


    Jilbab Rabbani ini memiliki model yang trendi serta akan membuat anda lebih menarik. Tau Gak sih kalau model jilbab rabbani ini seringkali di pakai oleh para sinetron lho. Lalu anda pasti bertanya-tanya mengapa jilbab ini di pakai oleh para artis ? Ya jilbab yang satu ini memiliki beberapa asalan sehingga banyak para artis yang tidak enggan memakai Jilbab Rabbani ini. 

    Keunggulan Jibab Rabbani
    1. Model yang trendi
    Berbagai ragam model telah ditawarkan oleh jilbab rabbani ini dan bisa anda gunakan untuk acara, bersantai atau jalan jalan. Selain itu Jilbab Rabbani ini menawarkan berbagai variasi warna yang menarik untuk digunakan.

    2. High Quality
    Jilbab Rabbani ini memiliki kualitas yang sangat baik dengan bahan yang tidak membuat anda merasa gerah.

    3. Pas di wajah
    Jilbab Rabbani ini jika anda gunakan maka anda akan merasa nyaman karena memang penjahitanya yang pas.

    4. Memiliki berbagai ukuran
    Jilbab Rabbani ini memiliki beberapa ukuran yang bisa anda pilih sesuai keinginan anda.

    Model Jilbab Rabbani








    Bagaimana dengan foto di atas menarik bukan dengan model jilbab rabbaninya. Variasi warnya yang indah serta dengen desai yang trendi membuat jilbab rabbani ini pantas untuk anda gunakan setiap harinya. Tunggu apa lagi ayo beli Jilbab Rabbani di toko terdekat anda.
     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Tutorial Cara Berjilbab - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger